Jumat, 31 Maret 2017

Kamis, 09 Maret 2017

REVISI FORMAT CALON PENGAWAS RUANG UAMBN TINGKAT MTs DAN MA TAPEL 2016/2017

Kepada
Yth. 1. Kepala MAN/MAS
        2. Kepala MTsN/MTsS
Sekabupaten Madiun

Menyusuli surat kami nomor : B-1613/Kk.13.34/PP.01.1/03/2017 tanggal 8 Maret 2017 perihal permintaan daftar calon pengawas ruang UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017 dan dengan memperhatikan DIPA pada Dirjen Pendis seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2017, maka dengan ini disampaikan bahwa utnuk format daftar calon pengawas ruang UAMBN tingkat MTs dan MA mengalami revisi (format terlampir). Untuk itu diminta Saudara segera mengirimkan kembali sesuai dengan format revisi tersebut paling lambat tanggal 13 Maret 2017.
Demikian harap maklum atas perhatiannya disampaikan terima kasih


Kasi Pendidikan Madrasah
TTD
Orbasan Wazir

 FORMAT REVISI DAFTAR CALON PENGAWAS RUANG UAMBN DAPAT DOWNLOAD (KLIK DISINI)

PERMOHONAN DATA UNTUK KELENGKAPAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UN TAHUN ANGGARAN 2017

Kepada :
Yth. Kepala MTsN dan MTsS
Sekabupaten Madiun

Menindaklanjuti permintaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, maka bersama ini diminta Saudara untuk segera mengirimkan data kelengkapan pertanggungjawaban dana UN APBN Tahun Anggaran 2017. Permintaan data tersebut dikirim via email ke : srihas76@gmail.com paling lambat 13 Maret 2017
Demikian atas perhatian dan kerjasamnya disampaikan terima kasih.


Kasi Pendma
TTD
Orbasan Wazir

FORMAT PENDATAAN DAPAT DOWNLOAD (KLIK DISINI)

Jumat, 03 Maret 2017

PERSIAPAN PELAKSANAAN VERIFIKASI TUNGGAKAN TPG INPASSING PERIODE : JULI - DESEMBER 2016 TAHUN ANGGARAN 2016


Yth :
1.  Kepala MAS
2.  Kepala MTsS
3.  Kepala MIS
4.  Kepala RA/BA/TA


Se Kabupaten Madiun

Menindaklanjuti hasil rapat Bidang Pendidikan Madrasah dengan Dirjend Pendis Kemenag Republik Indonesia serta menindaklanjuti hasil audiensi dengan DPR RI terkait tunggakan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Inpassing bagi Guru RA Madrasah, maka dengan ini diharap Saudara :
1.  Mengisi Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Guru dan Kepala Madrasah format terlampir;
2.  Membuat pemberkasan Tunggakan Pembayaran TPG Inpassing periode : Juli – Desember 2016 dengan melampirkan :
a.  Fc. SK Inpassing (legalisir basah oleh Kepala Kankemenag Kab. Madiun);
b.  SKMT dan SKBK (SIMPATIKA);
c.   Fc. SK Pengangkatan TMT awal dan akhir dan dilegalisasi yang berwenang;
d.  Jadwal mengajar (basis SIMPATIKA);
e.  Fc. Sertifikat Pendidik (legalisir basah oleh LPTK);
f.    Fc. Ijasah S-1/D-IV (legalisir basah oleh Perguruan Tinggi);
g.  Print out (NRG) Form S26e dari SIMPATIKA dan /atau SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan NRG.
3.  Ketentuan pmenuhan permintaan adalah sebagai berikut :
a.  Untuk SPTJM satu lembaga terdiri dari SPTJM Kamad dan SPTJM Guru yang lulus sertifikasi dan cair Inpassing sampai bulan Juni 2016 ( untuk kekurangan Juli-Desember 2016).
b.  SPTJM dikolektif oleh Kepala Madrasah dan dikirimkan Ke Seksi Pendma Kankemenag Kab Madiun paling lambat hari senin, 6 Maret 2017 dimasukkan MAP Kertas warna Biru.
c.   Adapun untuk pemberkasan kekurangan TPG Inpassing bulan Juli-Desember 2016 (point 2) diatas  dibuat oleh masing-masing Guru yang bersangkutan dan dikirimkan Ke Seksi Pendma Kankemenag Kab Madiun paling lambat hari Jum’at, 10 Maret 2017 dimasukkan MAP Snailhecter  warna Biru. (cover terlampir)

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
An.Kepala
Kasi Pendma
TTD
 
Orbasan Wazir

FORMAT SPTJM DAN CHECLIST PEMBERKASAN TERLAMPIR (KLIK DISINI)