|
Yth :
|
1.
Kepala MAS
2.
Kepala MTsS
3.
Kepala MIS
4.
Kepala RA/BA/TA
|
Se Kabupaten
Madiun
Menindaklanjuti
hasil rapat Bidang Pendidikan Madrasah dengan Dirjend Pendis Kemenag Republik
Indonesia serta menindaklanjuti hasil audiensi dengan DPR RI terkait tunggakan
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Inpassing bagi Guru RA
Madrasah, maka dengan ini diharap Saudara :
1.
Mengisi Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bagi Guru dan Kepala Madrasah format terlampir;
2.
Membuat pemberkasan Tunggakan Pembayaran TPG Inpassing
periode : Juli – Desember 2016 dengan melampirkan :
a.
Fc. SK Inpassing (legalisir basah oleh Kepala Kankemenag
Kab. Madiun);
b.
SKMT dan SKBK (SIMPATIKA);
c.
Fc. SK Pengangkatan TMT awal dan akhir dan dilegalisasi
yang berwenang;
d.
Jadwal mengajar (basis SIMPATIKA);
e.
Fc. Sertifikat Pendidik (legalisir basah oleh LPTK);
f.
Fc. Ijasah S-1/D-IV (legalisir basah oleh Perguruan
Tinggi);
g.
Print out (NRG) Form S26e dari SIMPATIKA dan /atau SK
Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan NRG.
3.
Ketentuan pmenuhan permintaan adalah sebagai berikut :
a.
Untuk SPTJM satu lembaga terdiri dari SPTJM Kamad dan
SPTJM Guru yang lulus sertifikasi dan cair Inpassing sampai bulan Juni 2016 (
untuk kekurangan Juli-Desember 2016).
b.
SPTJM dikolektif oleh Kepala Madrasah dan dikirimkan Ke
Seksi Pendma Kankemenag Kab Madiun paling lambat hari senin, 6 Maret 2017
dimasukkan MAP Kertas warna Biru.
c.
Adapun untuk pemberkasan kekurangan TPG Inpassing bulan
Juli-Desember 2016 (point 2) diatas dibuat oleh masing-masing Guru yang
bersangkutan dan dikirimkan Ke Seksi Pendma Kankemenag Kab Madiun paling
lambat hari Jum’at, 10 Maret 2017 dimasukkan MAP Snailhecter warna Biru. (cover terlampir)
Demikian atas
perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
An.Kepala
Kasi Pendma
TTD
Orbasan
Wazir