FORMAT DATA DUKUNG KEKURANGAN TUNJANGAN PROFESI
Menindaklanjuti permintaan Menteri Keuangan RI melalui Kepala Bagian Tata Usaha ( yang sedang Rapat di Kementerian Agama RI ) di Jakarta tanggal 18 Juni 2013, menginformasikan bahwa Menteri Keuangan akan menyetujui untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS yang masih terhutang, bila persyaratan sebagai berikut terpenuhi :
1. Ada surat Pemyataan dari guru yang bersangkutan bermaterai Rp. 6000,- ( contoh terlampir)
2. Rekapitulasi kekurangan dana yang diambil dari pemyataan yang telah dibuat oleh guru.
3. Rekap dipisah antaraguru PNS dan guruNon PNS
DOWNLOAD :
- Surat Pernyataan DISINI
- Format PNS Rekap DISINI
- Format Non PNS Rekap DISINI
Dikumpulkan di email : mapendakabmadiun@ymail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar