REVISI SURAT TENTANG PENGAJUAN AKREDITASI MADRASAH
Nomor: Kd.15.34/02/PP.03.2/1704/2014
Kepada
Yth. Kepala Madrasah Se Kab. Madiun
Disampaikan bahwa yang mengumpulkan piagam akreditasi madrasah adalah seluruh madrasah, tidak hanya madrasah yang jatuh tempo akreditasinya saja. dikarenakan sebagai arsip di Seksi Pendidikan Madrasah dan bahan pendataan akreditasi.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar