Jumat, 29 Mei 2015

PENDATAAN SERTIFIKASI GURU RA MADRASAH 2015

Kepada
Yth. Kepala RA, Madrasah
se Kab. Madiun

Assalamu'alaikum. Wr.Wb

a. Berikut kami kirimkan ​Data Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Se-Jatim sebagai rujukan kelayakan ijazah S1 bagi guru yang akan mendaftar sertifikasi, jika tidak ada perguruan tinggi ataupun program studi yang tidak tercantum berarti PT tersebut belum terakdreditasi dan guru ybs diusahakan dapat menunjukkan Surat Ijin Penyelenggaraan PT/Prodi tersebut dari Kopertis/Kopertais.

Data Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi klik disini 
atau klik ini


b. Menyusuli surat kami no : Kd. 15.34/02/PP. 00/1338/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Rekrutmen Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 mohon di tambahkan Dokumennya berupa print out Kartu verval bukti NUPTK masih aktif semester 2 tahun Pelajaran 2014/2015


                                                                                                                 Kasi Pendma


                                                                                                                    ttd


                                                                                                                 Drs. H. Muh Ismurwanto
                                                                                                                 NIP. 195904021979031001



Rabu, 20 Mei 2015

REVISI
PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2015




Kepada
Yth. Kepala MIS,  MTsS, MAS dan RA

Sehubungan dengan akan berakhirnya proses Verval PTK pada aplikasi PADAMU NEGERI pada tanggal 30 Juni 2015. Maka bagi guru yang telah memenuhi syarat berikut, bisa segera melakukan pengajuan. Ditunggu di Seksi Pendma paling lambat tanggal 29 Mei 2015.

Syarat pengajuan NUPTK Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah swasta:
1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
2. Cetak Portofolio;
3. Copy Akte Pendirian Yayasan;
4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
    dari LPTK/PT Negeri dari prodi yg terakreditasi, atau dari LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat;
5. S07 dengan materai
6. S06
7. Surat keterangan belum memiliki NUPTK
8. Fotocopy sah SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 2 (dua) tahun berturut-turut dihitung sampai bulan Januari 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
10. Fotocopy sah SK Penugasan / Jadwal Mengajar minimal selama 2 (dua) tahun berturut-turut (pada sekolah yang sama atau berbeda).
11. Fotocopy KK

Terima Kasih